MEDAN – Keluarga korban kasus pembunuhan anak di Medan, MHS (15), menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, pelaku dalam perkara tersebut.
Putusan banding itu juga tidak disertai pemecatan terdakwa dari kesatuan TNI.
Ibu korban, Lenny Damanik, mengaku marah dan menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
Baca Juga: Stadion Teladan Berpotensi Gelar AFF U-19 2026 Tanpa Penonton, Ini Alasannya Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dengan kehilangan yang dialaminya.
"Saya merasa kecewa dan marah setelah melihat putusan banding tersebut. Tidak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 bulan penjara," kata Lenny, Sabtu, 30 Mei 2026.
Putusan banding tersebut dibacakan pada 22 Januari 2026 sebagai hasil upaya hukum yang diajukan Oditur Militer.
Namun keluarga korban menilai proses hukum tidak berjalan maksimal karena tidak ada upaya kasasi yang diajukan setelah putusan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Medan, Richard Hutapea, mengatakan pihaknya baru memperoleh salinan putusan beberapa bulan setelahnya.
Ia menilai keluarga korban seharusnya mendapatkan informasi perkembangan perkara secara utuh.
"Seharusnya korban mendapat informasi dan kejelasan proses hukum, termasuk soal kasasi. Tapi itu tidak terjadi," ujar Richard.
Ia juga menegaskan bahwa tidak diajukannya kasasi membuat putusan banding tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, LBH Medan telah mengecam putusan tersebut karena dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.