JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik yang disebut sebagai "politik outsourcing" dalam kasus yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Dalam penyidikan, Fadia diduga memanfaatkan ketergantungan kerja pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk kepentingan politik elektoral.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menemukan indikasi penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, dan ketergantungan pekerjaan yang kemudian diarahkan untuk kepentingan politik tertentu.
Baca Juga: BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG "Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu," kata Budi, Jumat, 29 Juni 2026.
Menurut KPK, pengangkatan pegawai outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan disebut berada dalam kendali langsung Fadia.
Kondisi itu diduga membuat penguasa daerah memiliki ruang untuk mengarahkan pilihan politik para pegawai tersebut.
"Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR," ujar Budi.
KPK juga menduga adanya tekanan terhadap pegawai outsourcing agar memberikan dukungan dalam kontestasi politik.
Mereka yang tidak mengikuti arahan diduga terancam diberhentikan atau diganti.
"Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya," kata Budi.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pengondisian dalam proses pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan yang terkait dengan pihak tertentu diduga dimenangkan dalam tender, sekaligus mengatur penempatan personel di sejumlah dinas.