JAKARTA - Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya perbedaan data terkait jumlah dugaan kasus korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jimly menyebut aparat penegak hukum mendeteksi lebih banyak perkara dibanding laporan internal lembaga.
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasus. Banyak sekali," kata Jimly, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan, Jaksa Minta Pendampingan 8 Bulan "Tapi Jaksa Agung bilang, 'Enggak Pak, ada 14.' Jadi lebih ekstrem."
Menurut Jimly, saat ini kejaksaan baru membuka satu penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Hery diduga menjual laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak yang sedang berperkara.
Kejaksaan menduga, Hery menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Suap itu diduga diberikan agar Ombudsman mengeluarkan LHP yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menetapkan PT Toshida wajib membayar PNBP yang belum disetorkan dalam periode 2013–2025.
Namun dalam LHP Ombudsman, kebijakan kementerian itu dinilai keliru, dan perusahaan diberi ruang untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran ke negara.
"Secara hukum kami tidak bisa ikut campur dalam pengungkapan perkara. Tapi di balik kasus hukum pasti ada persoalan etik," ujar Jimly.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh kejaksaan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan pihak lain yang terlibat.*