MEDAN — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penampungan kendaraan bermotor di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 135 sepeda motor dan satu mobil yang diduga hasil kejahatan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga membuka layanan pengembalian kendaraan bagi warga yang merasa kehilangan motor.
Baca Juga: Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan, Jaksa Minta Pendampingan 8 Bulan Pemilik kendaraan dapat mendatangi Polrestabes Medan untuk melakukan pengecekan.
"Kami menyampaikan kepada warga Kota Medan dan sekitarnya, silakan datang ke Polrestabes Medan untuk melihat kendaraan," kata Calvijn, Sabtu, 30 Mei 2026.
Warga yang ingin mengklaim kendaraan diminta membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data kendaraan yang diamankan.
"Jika sesuai, kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Sejumlah warga dilaporkan telah berhasil menemukan kembali kendaraan mereka.
Salah satunya Tia, 33 tahun, warga Medan, yang sempat kehilangan motor sejak Maret 2026 setelah dipinjam oleh kerabatnya.
Ia mengetahui keberadaan motornya melalui unggahan di media sosial yang menampilkan hasil penggerebekan.
Setelah memastikan kesesuaian data kendaraan, motor tersebut akhirnya dapat kembali ia ambil di Polrestabes Medan.