MEDAN – Kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Medan.
Seorang anak perempuan berinisial Al (12) diduga membunuh ibu kandungnya, F (42), di rumah mereka sendiri.
Perkara ini kini telah masuk ke tahap persidangan anak di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit PT MMS, Diduga Terlibat Manipulasi Data Ekspor CPO Kejaksaan Negeri Medan menyatakan jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan proses hukum telah berjalan pada tahap tuntutan.
"Iya sudah masuk tahap tuntutan," kata Valentino, Sabtu, 30 Mei 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan tindakan berupa pendampingan dan intervensi psikologis terhadap anak tersebut selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Menuntut perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama delapan bulan dengan pendampingan Bapas," ujarnya.
Jaksa menyebut satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, sejumlah hal meringankan juga dipertimbangkan, di antaranya terdakwa masih berusia 12 tahun, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif di persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti kondisi psikologis anak yang disebut tertekan akibat konflik keluarga, pola asuh yang kasar, serta paparan gim dan tayangan digital.
"Anak terpengaruh game Roblox dan film detektif, serta konflik keluarga yang berkepanjangan membuat kondisi psikologisnya tidak stabil," kata Valentino.