JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
Selain itu, Farhan juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Usai Dilaporkan Mama Yasinta Terkait Film Pesta Babi, Direktur LBH Papua Merauke Heran: Ada Apa di Balik Perubahan Sikap Ini? "ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.
Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Group.
Laporan pertama diajukan pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Menurut dia, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pihak pelapor maupun korban.
"Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," ujarnya.
Para korban diketahui telah menyetorkan biaya paket perjalanan umrah, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan pihak travel.
Selain laporan tersebut, Polda Metro Jaya juga menangani laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait dua calon jemaah umrah dengan kerugian sekitar Rp78,8 juta.
Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka, saksi tambahan, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.