JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan eksportir kelapa sawit PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.
Penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 29 Mei 2026.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Usai Dilaporkan Mama Yasinta Terkait Film Pesta Babi, Direktur LBH Papua Merauke Heran: Ada Apa di Balik Perubahan Sikap Ini? "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Setyo dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan, di antaranya dokumen perusahaan, invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sejumlah unit central processing unit (CPU) komputer.
Polisi menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang bertujuan menurunkan nilai transaksi sebenarnya dari komoditas sawit yang dikirim ke luar negeri.
Praktik under invoicing itu diduga dilakukan agar nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian dari sisi penerimaan ekspor dan pajak.
"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," ujar Setyo.
Bareskrim menyatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana dari hasil penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti.
Polri menegaskan akan terus menindak berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, termasuk praktik manipulasi data ekspor yang dinilai merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan.
Sementara itu, kasus dugaan under invoicing komoditas crude palm oil (CPO) juga tengah ditangani Kejaksaan Agung.