JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai kepemimpinan Ombudsman periode 2021-2026 sebagai periode yang paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga tersebut berdiri.
Penilaian itu disampaikan setelah dua anggota Ombudsman periode tersebut tersandung perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola internal Ombudsman.
Baca Juga: Ombudsman RI Disorot, GTI dan Laksamana Desak Presiden Ambil Langkah Selamatkan Kredibilitas Lembaga "Kita harus evaluasi sistemik. Membaca ORI dari dekat, baik dari kalangan internal maupun eksternal, termasuk mantan pimpinan dan pegawai yang sudah lama bekerja di Ombudsman, banyak yang menilai periode kemarin merupakan periode yang paling bermasalah," kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Jimly, hasil penelusuran Majelis Etik menemukan sejumlah persoalan yang terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Salah satunya adalah kurangnya kekompakan di antara para pimpinan serta adanya anggota yang dinilai terlalu dominan dalam pengambilan keputusan.
Ia menyebut terdapat kecenderungan sebagian anggota bekerja secara personal dengan membawa nama lembaga tanpa mekanisme kolektif yang memadai.
Akibatnya, sistem disiplin profesi dan penerapan kode etik tidak berjalan secara efektif.
"Memang tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tetapi ada anggota yang sangat dominan dan banyak menentukan kebijakan. Kadang-kadang bekerja secara pribadi atas nama ORI. Sistem disiplin profesional yang tidak lain adalah kode etik itu tidak berjalan," ujar Jimly.
Pimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026 diketahui dipimpin oleh Mokhammad Najih sebagai Ketua dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai Wakil Ketua.
Sementara anggota Ombudsman terdiri atas Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Yohanes Widyantoro, Robertus Na Endi Jaweng, dan Yeka Hendra Fatika.
Sorotan terhadap periode tersebut semakin menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan dua anggota Ombudsman sebagai tersangka dalam perkara berbeda.