BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kerusuhan antar mahasiswa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Kamis (21/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah melakukan gelar perkara serta memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang terkait dengan insiden tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi IKA FEB dan BEM UNESA Tekankan Pencegahan Narkoba di Kalangan Mahasiswa "Benar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya," ujar Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, WS berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi penyerangan dan pengrusakan, sementara MAM turut terlibat langsung dalam aksi tersebut.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi yang terbakar, pecahan botol yang diduga bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Selain itu, polisi masih akan memeriksa 18 saksi tambahan sehingga total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang termasuk dua tersangka.
Kompol Dizha mengungkapkan, kericuhan bermula dari ketegangan antar mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian USK yang dipicu rangkaian aksi unjuk rasa sebelumnya.
Insiden kemudian berlanjut hingga terjadi saling serang yang mengakibatkan kerusakan fasilitas kampus serta sejumlah mahasiswa mengalami luka.
Polisi menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa USK dan tidak melibatkan pihak luar.
"Peristiwa ini murni konflik antar mahasiswa USK, yaitu Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.*