MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan setelah putusan hukum terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, membenarkan pemindahan tersebut. Menurutnya, proses pemindahan telah dilakukan sekitar sepekan lalu sebagai tindak lanjut atas status hukum Topan yang telah final.
"Iya, sudah sekitar seminggu dipindahkan dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Kelas I Medan," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Dijanjikan Rp1,5 Juta, Wanita Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Salemba Yudi menjelaskan, pemindahan dilakukan sesuai prosedur karena Topan telah berstatus terpidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Alasan utama pemindahan karena putusan yang bersangkutan sudah inkrah. Jadi sudah semestinya dipindah ke lapas," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan Ginting dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain hukuman badan, Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Topan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus yang menjerat Topan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan pemenang proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan dengan total nilai proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Sejumlah terdakwa lain dalam kasus tersebut juga telah menjalani proses hukum dan menerima putusan pengadilan. Dengan status inkrah yang kini disandang Topan Ginting, proses pembinaan pidana selanjutnya akan dijalani di Lapas Kelas I Medan.*
(ds/dh)