MEDAN – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Belawan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Medan, Soleman mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penyidikan, termasuk dasar penetapan tersangka serta perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Menurut Soleman, klaim penyidik yang menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup belum menjawab substansi utama perkara.
Baca Juga: Refly Harun Minta Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Tak Layak Dilanjutkan "Sesuai prosedur dan alat bukti cukup adalah klaim, bukan bukti. Pertanyaannya apakah prosedur itu menyasar pihak yang tepat dan didukung materi yang benar," kata Soleman.
Ia mengaku telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut dan menilai tidak ditemukan uraian yang secara jelas menunjukkan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai penyebab timbulnya kerugian negara.
Soleman juga menyoroti posisi PT Pelindo dalam perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan regulasi pelabuhan, operator pelabuhan merupakan pihak yang menjalankan layanan dan menerima pembayaran jasa pemanduan kapal, sementara KSOP berfungsi sebagai regulator dan pengawas keselamatan pelayaran.
"KSOP berada di sisi regulator pengawas keselamatan, bukan di sisi penerima uang," ujarnya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.
Ia mempertanyakan alasan PT Pelindo dan General Manager perusahaan hanya diperiksa sebagai saksi, sedangkan sejumlah pejabat KSOP Belawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bila aliran uang ada di tangan operator, mengapa yang dipenjarakan adalah pengawasnya? Logika ini terbalik dan patut dipertanyakan publik," tegas Soleman.
Selain itu, Soleman juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, dalam dokumen pemeriksaan yang dipelajarinya tidak ditemukan rincian nominal kerugian negara sebagaimana yang disampaikan penyidik.
Ia menegaskan bahwa unsur kerugian negara semestinya dibuktikan melalui audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tanpa hasil audit BPK, angka miliaran rupiah itu bukan kerugian negara yang sah, melainkan baru sebatas taksiran penyidik," ujarnya.