JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengirim utusan untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada keluarga Hery Susanto. Langkah itu dilakukan di tengah proses pemeriksaan etik yang hampir rampung.
"Karena Ombudsman sudah berkirim utusan menyampaikan kepada keluarga supaya mengundurkan diri," kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Pengamat Desak Prabowo Evaluasi Sistem Rekrutmen Ombudsman RI Usai Kasus Hery Susanto dan Yeka Hendra Jimly menjelaskan, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Hery telah selesai dilakukan. Saat ini, Majelis Etik hanya menunggu surat pembelaan tertulis dari yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan final.
Menurutnya, apabila dalam surat pembelaan tersebut Hery menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya, hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan sanksi etik.
"Kami belum membuat keputusan final. Namun, sikap yang bersangkutan tentu akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis," ujarnya.
Hery Susanto diketahui baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 selama enam hari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari sejumlah petinggi PT TSHI, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka terhadap Hery menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
Majelis Etik Ombudsman menegaskan akan menyelesaikan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mengumumkan keputusan resmi terkait status etik Hery Susanto.*
(oz/dh)