JAKARTA — Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta resmi melaporkan Ketua LBH Merauke Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam film dokumenter berjudul Pesta Babi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Johnny Teddy Wakum diketahui menjadi penanggung jawab dalam peluncuran film yang memuat wajah dan aktivitas Mama Sinta.
Baca Juga: Mendagri Tito: Tidak Semua Kepala Daerah Buruk Kuasa hukum Mama Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, mengatakan laporan dilayangkan karena kliennya merasa dieksploitasi tanpa persetujuan resmi.
"Yang kami laporkan adalah Ketua LBH Merauke berinisial JTW terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi," kata Daulay di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut dia, laporan diterima Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Daulay menilai penggunaan wajah dan identitas Mama Sinta dalam film tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa adanya persetujuan tertulis.
Mama Sinta mengaku kecewa karena film Pesta Babi telah diputar di berbagai daerah dan tersebar luas tanpa sepengetahuannya.
Ia menyebut dirinya merasa dipermalukan karena dijadikan objek publikasi.
"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan," ujar Mama Sinta.
Ia mengatakan pertama kali mengetahui keberadaan film tersebut saat berada di Papua pada April 2026. Awalnya, ia mengira akan menghadiri kegiatan adat potong babi.
Namun, setelah pemutaran dilakukan, ia baru mengetahui bahwa tayangan itu merupakan film dokumenter berjudul Pesta Babi.