MEDAN — Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), diputuskan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap terkait penggunaan vape yang mengandung narkotika.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Darman Lumban Raja mengatakan keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
"Statusnya dia sebagai pengguna aktif," kata Darman, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca Juga: Pemkab Labusel Sembelih 56 Hewan Kurban Iduladha 1447 H, Daging Dibagikan ke ASN dan Warga Menurut Darman, hasil asesmen menyimpulkan FIS tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan hanya berstatus sebagai pengguna.
"Hasil asesmennya, dia tidak terbukti sebagai jaringan dan hanya sebagai pengguna serta juga bukan residivis. Jadi, setelah dilakukan asesmen di BNNP oleh tim asesmen terpadu disimpulkan agar direhabilitasi rawat inap," ujar Darman.
Ia menjelaskan, selama menjalani rehabilitasi rawat inap, FIS diwajibkan tinggal di lembaga rehabilitasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap FIS di rumah kosnya di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Komisaris Polisi Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran vape yang mengandung zat narkotika.
"Kami mengamankan seorang oknum ASN Pemprov Sumut terkait dengan peredaran vape dengan kandungan narkoba," kata Rafli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bungkus vape yang mengandung etomidate. Barang bukti itu disebut disembunyikan pelaku di dalam roti tawar.
Polisi hingga kini masih mendalami asal-usul vape narkotika tersebut serta jalur peredarannya di Kota Medan.*