MEDAN — Rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) CitraLand di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam beberapa pekan terakhir mulai memperjelas substansi perkara.
Sejumlah keterangan saksi ahli, akademisi, notaris, hingga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengarah pada kesimpulan bahwa persoalan yang muncul merupakan ranah hukum administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.
Sepanjang persidangan bulan April 2026, perdebatan hukum berfokus pada mekanisme penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP, status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), serta tafsir aturan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Baca Juga: Dugaan Mark-Up Proyek di LLDIKTI Wilayah I: Pejabat Berinisial AS Disinyalir Sewa Konsultan demi "Skenario Penyelamatan" Anggaran Dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026, saksi dari unsur notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjelaskan bahwa status tanah HGB PT NDP secara hukum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai mekanisme di BPN.
Kesaksian ini dinilai memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat yang telah membeli properti di kawasan KDM karena seluruh proses administrasi dan transaksi konsumen dinyatakan berjalan sesuai prosedur.
Silang Sengkarut Aturan Kewajiban Lahan 20 PersenTitik terang mengenai status tanah ini dipaparkan lebih detail oleh Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail, dalam persidangan Senin, 13 April 2026.
Nurhasan menjelaskan bahwa HGB PT NDP diperoleh melalui mekanisme 'pemberian hak' baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
"Ini bukan perubahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 aturan yang sama," kata Nurhasan di hadapan majelis hakim.
Nurhasan juga menggarisbawahi bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak dapat diterapkan secara sepihak atau otomatis.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari Kementerian ATR/BPN mengenai pelaksanaannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alur hukum lahan tersebut: sebelum PT NDP mengajukan permohonan hak, HGU PTPN II telah dilepaskan terlebih dahulu sehingga statusnya menjadi tanah negara, baru kemudian pemerintah menerbitkan HGB baru untuk PT NDP.
Pada persidangan yang sama, Ahli Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Prof. Nindyo Pramono, turut membedah aspek korporasi perkara ini.