MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia. Terdakwa juga tidak dipecat dari kesatuannya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban maupun keluarga.
"Benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban yang kehilangan anaknya akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa," ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Ilma Sani Mengaku Trauma usai Diduga Diintimidasi, Sempat Dibawa ke Markas GRIB Jaya LBH Medan menilai peradilan militer dalam perkara ini tidak berjalan secara adil dan cenderung menguntungkan terdakwa. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya penahanan serta tidak adanya pemecatan terhadap oknum prajurit tersebut.
Menurut Irvan, secara hukum seharusnya terdakwa dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, tuntutan jaksa militer dinilai jauh lebih ringan dibandingkan ketentuan yang ada.
"Parahnya lagi, tuntutan hanya satu tahun penjara dengan restitusi, kemudian diputus 10 bulan oleh pengadilan militer tanpa pemecatan," katanya.
LBH Medan juga menyoroti dugaan hilangnya hak korban untuk mengajukan upaya kasasi karena tidak adanya pemberitahuan putusan secara tepat waktu.
Mereka menduga adanya kelalaian atau kesengajaan dari pihak oditur militer yang menyebabkan korban kehilangan kesempatan hukum tersebut.
Selain itu, LBH Medan menilai kasus ini kembali menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan militer di Indonesia, terutama dalam penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI.
"Sudah seharusnya ada reformasi peradilan militer agar tidak ada lagi impunitas dalam kasus-kasus seperti ini," tegas Irvan.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat korban MHS diduga diamankan dalam insiden tawuran pada 2024. Korban kemudian diduga mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.*
(k/dh)