MEDAN – Polda Sumatera Utara membantah isu yang menyebut tersangka operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga, telah menjadi tahanan kota atau dibebaskan dari sel tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko memastikan ASN Diskominfo Tebingtinggi tersebut hingga kini masih ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut.
"Kita sudah lakukan pengecekan ke ruang tahanan polisi, kondisi tersangka dalam keadaan sehat. Tidak benar tersangka dilepaskan," ujar Rahmat Budi Handoko, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Asahan Untuk memastikan informasi tersebut, personel kepolisian bahkan melakukan pengecekan langsung ke ruang tahanan. Dalam dokumentasi yang diterima, Nur Erdian terlihat berada di balik jeruji besi sambil memegang teralis pintu tahanan.
Nur Erdian Ritonga sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada 15 April 2026 lalu terkait dugaan suap proyek jaringan internet di lingkungan Diskominfo Tebingtinggi.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menetapkan seorang pihak swasta bernama Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya sebagai tersangka pemberi suap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap proyek jaringan internet senilai Rp840 juta pada Februari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi adanya penyerahan uang tahap kedua senilai Rp25 juta di sebuah rumah makan di kawasan Medan Petisah.
"Ketika tersangka Heny Afrianti menyerahkan amplop berisi uang kepada Nur Erdian, tim langsung melakukan penangkapan," kata Ferry.
Polisi menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang sebelumnya telah disepakati. Bahkan, diduga sudah ada penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp150 juta.
Menurut penyidik, total fee proyek yang diminta mencapai 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta.
Kasus dugaan suap proyek jaringan internet Diskominfo Tebingtinggi itu kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.*