MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram di perairan laut Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir bernama Tino Hardianto (53), warga Jalan Garuda, Desa Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba dari wilayah perairan Malaysia menuju Indonesia.
Baca Juga: SMA Labschool Unesa 1 Surabaya Bawa Budaya Gamelan Mendunia "Narkotika jenis sabu seberat 30.000 gram berhasil diamankan," ujar Kombes Andy Arisandi, Kamis (28/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk melakukan pemantauan di kawasan perairan Asahan.
Saat perahu mesin yang digunakan tersangka hendak merapat ke pesisir, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam karung.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dijemput dari seseorang yang diduga warga Malaysia di kawasan perbatasan laut Indonesia-Malaysia.
Tersangka juga mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Mail untuk mengambil dan menyerahkan narkoba tersebut kepada pihak lain yang tidak dikenalnya.
"Dia mengaku menerima dan menjemput narkotika jenis sabu tersebut di perairan perbatasan Malaysia dari seseorang tak dikenal yang merupakan warga Malaysia," jelas Andy.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu lintas negara tersebut.
Barang bukti sabu-sabu beserta tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.*