JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat yang menyeret Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng.
Saut menilai perkara tersebut tidak mungkin berhenti pada satu tersangka saja karena proses penerbitan izin izintambang pasti melibatkan pihak pemberi izin maupun pejabat terkait.
"Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja," kata Saut, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Kejati Lampung Dinobatkan sebagai Kejaksaan Tinggi Tipe B Terbaik Se-Indonesia, Komjak Apresiasi Kinerja dan Reformasi Layanan Menurutnya, penyidik saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok dalam perkara tersebut sebelum menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut memuluskan izin tambang.
Saut menyebut praktik tambang ilegal dengan lokasi yang berbeda dari titik izin bukan hal baru di sektor pertambangan nasional.
"Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinannya tidak ada," ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum turut menelusuri pejabat atau pihak yang menerbitkan izin pertambangan tersebut, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.
"Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja," tegasnya.
Saut juga mengingatkan bahwa pada 2016 kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga penyidik perlu mendalami siapa pihak yang memiliki kewenangan saat izin diterbitkan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman memastikan pihaknya turut memantau perkembangan penanganan perkara korupsi tambang tersebut.
"Komjak memonitor perkara tersebut dan optimistis Kejagung menuntaskan perkara itu dari hulu hingga hilir," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP di Kalimantan Barat.