JAKARTA – Permadi Arya alias Abu Janda membantah tudingan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Laporan tersebut dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) pada 26 Mei 2026 dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda, Kamis, 28 Mei 2026.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Kurangi Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kompolnas Buka Suara Ia menilai pelaporan terhadap dirinya lebih disebabkan oleh sentimen pribadi dari pihak tertentu yang tidak menyukainya.
Menurut dia, pernyataannya kerap dianggap negatif meskipun tidak dimaksudkan sebagai penghinaan.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujarnya.
Sebelumnya, DPP Ikatan Keluarga Minangkabau melaporkan Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian setelah pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sumatera Barat viral di media sosial.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Abu Janda mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau.
"Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda," kata Defrizal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Defrizal, pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Abu Janda saat berada di Amerika Serikat dan dilakukan di sebuah tempat ibadah.
Dalam pernyataan tersebut, Abu Janda disebut menyinggung Sumatera Barat sebagai wilayah intoleran dan menyebut masyarakatnya "bar-bar".
"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar," ujar Defrizal.