JAKARTA — Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam patroli dan perburuan begal menuai perhatian publik.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, menyebut keterlibatan serius TNI dalam penanganan kasus begal seperti saat ini merupakan hal yang baru terjadi.
"Mungkin baru kali ini," kata Tubagus Hasanuddin, Kamis, 28 Mei 2026.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan, Perputaran Uang Diduga Capai Rp 65,7 Miliar Menurut Hasanuddin, penanganan tindak kriminal jalanan seperti begal pada dasarnya merupakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Karena itu, keterlibatan TNI dinilai harus berdasarkan permintaan resmi dan koordinasi dengan kepolisian.
"Pendapat saya, memberantas begal itu tupoksi polisi. Andaikan TNI turun, itu berarti sudah atas permintaan polisi," ujarnya.
Mantan ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu menegaskan, koordinasi dan kendali operasi tetap harus berada di tangan Polri.
Ia menilai pelibatan TNI tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan.
"Betul, harus ada permintaan dan terkoordinasikan," katanya.
Sebelumnya, keterlibatan prajurit TNI dalam patroli keamanan untuk membantu penanganan aksi begal di wilayah Kodam Jaya memunculkan perdebatan publik.
Sebagian pihak menilai kehadiran TNI dapat memperkuat rasa aman masyarakat di tengah maraknya kriminalitas jalanan.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan agar fungsi penegakan hukum tetap berada dalam ranah kepolisian.