MEDAN – Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Sartika, melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman melalui media sosial ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut diajukan setelah dirinya merasa dirugikan akibat sejumlah unggahan dan komentar yang beredar di platform digital.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2214/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 16.47 WIB.
Baca Juga: Rico Waas Buka Festival Bedug Gema Takbir di Belawan, Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Medan Utara Menurut Sartika, persoalan bermula dari unggahan akun Instagram yang memuat foto dirinya dalam sebuah kegiatan kampus.
Setelah unggahan tersebut beredar, muncul sejumlah komentar dan konten lanjutan dari beberapa akun media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Ia mengaku menjadi sasaran berbagai komentar bernada merendahkan, tuduhan, hingga unggahan yang menurutnya memicu penyebaran informasi secara luas di media sosial.
Kondisi tersebut, kata Sartika, berdampak pada kehidupan sosial dan aktivitasnya di lingkungan kampus.
"Karena saya merasa dirugikan, akhirnya saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sartika.
Kuasa pendamping hukum pelapor, Rahmad Syah Ramadhan Harahap, SH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik sebagai bahan pendalaman laporan.
Menurut Rahmad, kliennya mengalami tekanan psikologis akibat penyebaran unggahan dan komentar yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.
"Pelapor mengalami tekanan psikologis akibat unggahan dan komentar yang tersebar luas di media sosial yang bersifat menyerang kehormatan dan nama baik," kata Rahmad.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat hingga tuntas.