PADANG LAWAS – Ketua Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM), Zulfahmi Siregar, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Wisnu untuk melakukan langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang melibatkan pengelolaan jaringan wifi ilegal di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam aksinya, Zulfahmi menyebut adanya indikasi pembiaran terhadap aktivitas penyedia layanan internet tanpa izin yang diduga memanfaatkan fasilitas milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Sibuhuan serta keterlibatan pihak tertentu dari PT Telkom.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga masyarakat serta mengganggu stabilitas layanan listrik di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bripda M. Dimas Pratama Sabet Medali Emas Kapolri Cup 2026, Harumkan Nama Polda Aceh "Diduga ada pembiaran terhadap pengusaha wifi ilegal yang menggunakan fasilitas PLN. Ini merugikan negara dan masyarakat, bahkan bisa mengganggu pelayanan PLN kepada konsumen," ujar Zulfahmi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Zulfahmi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Kepala PLN ULP Sibuhuan, perwakilan PT Telkom, serta Kapolres Padang Lawas.
Ia menduga adanya aliran imbalan dari aktivitas tersebut yang membuat praktik itu berlangsung dalam waktu lama.
"Perlu dilakukan pengusutan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya penerimaan fee dari aktivitas tersebut," katanya.
Menanggapi laporan dan aspirasi tersebut, perwakilan dari Kriminal Khusus (Krimsus) AKP Rawi menyatakan bahwa laporan mahasiswa akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar AKP Rawi singkat.
Usai menyampaikan aspirasi, massa SALAM menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan apabila kasus tersebut tidak segera mendapat penanganan serius.
Mereka juga telah menyerahkan pemberitahuan aksi lanjutan kepada pihak berwenang.
Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan pernyataan sikap dari mahasiswa yang menuntut transparansi serta penegakan hukum dalam pengelolaan infrastruktur digital dan energi di daerah.*