MEDAN — Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku berinisial AG (20), warga Tembung, ditangkap setelah aksinya terekam dan viral saat mencuri sepeda motor trail di kawasan Jalan Tembung Pasar 7, Gang Flamboyan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap rekaman dan laporan masyarakat.
Baca Juga: Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polri Ramai Dibahas, Menteri Hukum Buka Suara "Kami telah mengamankan pelaku yang bernama Adit, yang mana telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari hasil interogasi, dia telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan," ujar Bimo di Polrestabes Medan, Senin, 25 Mei 2026.
Pelaku disebut beraksi bersama rekannya berinisial ABR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diduga mencuri sepeda motor jenis trail, namun gagal membawa kabur kendaraan secara sempurna karena kunci T yang digunakan patah, sehingga motor sempat didorong dari lokasi kejadian.
Hasil penjualan motor curian tersebut disebut mencapai Rp4 juta dan dijual kepada seorang penadah berinisial Ocol.
Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berjudi di warnet dan membeli narkotika jenis sabu.
Dalam proses pengembangan kasus, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menyerang petugas saat menunjukkan lokasi kejadian perkara.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
"Pelaku sempat mencoba kabur saat pengembangan. Kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Bimo.
Dari tangan penadah, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor trail sebagai barang bukti.