BANGKA BARAT — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Air Kadur, tepat di sekitar Jembatan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, diduga masih terus berlangsung meski sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan satuan tugas terkait.
Kegiatan penambangan tersebut disebut berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, dan diduga telah menghentikan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya berlaku.
Namun, aktivitas pengerukan timah di lapangan masih terlihat berjalan secara terbuka.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa, Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI Penganiaya Pelajar hingga Meninggal Tak Berubah di Tingkat Banding Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (25/5/2026), sejumlah alat berat diduga tetap beroperasi di area tersebut.
Aktivitas penggalian tanah berlangsung tanpa pengamanan memadai di kawasan yang dikenal memiliki risiko tinggi longsor.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut sedikitnya lima unit ekskavator terlihat aktif bekerja di lokasi.
Aktivitas tersebut berlangsung di tengah kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan keselamatan kerja.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa aparat kepolisian sempat turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan.
Namun, aktivitas tambang disebut kembali berjalan tidak lama setelahnya.
Selain itu, satuan tugas terkait juga dikabarkan telah memberikan imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan. Namun, di lapangan, aktivitas pengerukan masih terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Warga sekitar menilai aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama dan kerap kembali berjalan meski telah mendapat perhatian aparat.