MEDAN — Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah di Kota Medan yang merugikan negara sebesar Rp332,2 juta.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran BBM.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa, Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI Penganiaya Pelajar hingga Meninggal Tak Berubah di Tingkat Banding "Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar selama 2 tahun penjara," ujar jaksa di ruang Cakra 9 PN Medan.
Selain pidana penjara, Irfan juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp161 juta lebih, setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta sehingga tersisa Rp111 juta lebih.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Irfan didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi, yang masing-masing juga dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Ita Ratna Dewi, jaksa menyebut tidak ada sisa uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp10 juta yang dibebankan kepadanya.
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan antara lain sikap sopan di persidangan, penyesalan, serta adanya pengembalian sebagian kerugian negara.