JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (25/5/2026).
Sidang pleidoi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra.
Baca Juga: Direktur PT Bismacindo Didakwa Atur Mark Up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Sumut Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kemnaker selama periode 2024–2025.
Tak hanya itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Jaksa menyebut praktik pemerasan dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya yang turut terseret dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 tersebut.
Beberapa terdakwa lain bahkan dituntut hukuman lebih berat, termasuk Hery Sutanto yang dituntut tujuh tahun penjara dan Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun penjara.
Dalam dakwaan, total dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp6,52 miliar. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak dengan nominal berbeda-beda.
Noel sendiri disebut menerima keuntungan sebesar Rp70 juta dari praktik tersebut. Sementara gratifikasi yang diterimanya diduga berasal dari aparatur sipil negara Kemnaker dan pihak swasta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat tinggi negara dalam dugaan korupsi layanan sertifikasi yang seharusnya berkaitan dengan keselamatan kerja.