JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Salah satu tersangka diketahui merupakan analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan 12 saksi serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.
"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan serta hasil ekspose ahli kerugian negara," kata Anang, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Blackout Massal di Sumatera hingga Aceh Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kejagung menjelaskan kasus ini berawal dari aktivitas PT QSS yang melakukan penjualan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dengan menggunakan dokumen resmi perusahaan. Padahal, kegiatan penambangan disebut tidak dilakukan sesuai wilayah izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya praktik pengurusan izin dan dokumen ekspor yang melibatkan pihak tertentu, termasuk dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara agar perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi syarat.
"Fakta hukum menunjukkan adanya komunikasi dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara sehingga dokumen tetap diterbitkan secara melawan hukum," ujar Anang.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari penjualan bauksit ilegal yang dilakukan menggunakan dokumen perizinan PT QSS.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Tipikor.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.*
(k/dh)