JAKARTA – Seorang wanita berinisial TMA diamankan petugas setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I. Pelaku disebut tergiur imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk menjalankan aksinya.
Penangkapan TMA bermula saat petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu seberat sekitar 15 gram.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Suprayogo mengatakan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang haram tersebut ke dalam rutan dengan iming-iming bayaran.
Baca Juga: Bobby Nasution Buka Suara soal ASN Pemprov Sumut Ditangkap Terkait Vape Narkoba "Berdasarkan pengakuan TMA itu diimingi bayaran Rp1,5 juta untuk memasukkan sabu ke dalam Rutan Salemba kelas 1," kata Suprayogo, Minggu (24/5/2026).
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menerima pekerjaan tersebut karena sedang kesulitan ekonomi dan mencari pekerjaan.
"Dia lagi nyari kerja, lalu ada yang menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu ke Rutan Salemba, dan dia menerima," ujarnya.
Polisi juga menduga aksi penyelundupan tersebut tidak dilakukan sendiri. TMA disebut mendapat arahan dari seorang warga binaan berinisial DN yang berada di salah satu lapas di Tangerang.
"Informasinya warga binaan berinisial DN yang memberikan instruksi kepada kurir untuk mengatur pengiriman sabu tersebut," jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kurir awal yang meletakkan barang haram tersebut sebelum diambil oleh pelaku.
"Kami masih kembangkan, mulai dari kurir awal hingga jaringan di dalam lapas," pungkasnya.*
(in/dh)