MEDAN - Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Smartboard atau papan tulis interaktif di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Total nilai proyek dalam dua perkara tersebut mencapai Rp64 miliar lebih dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp37,8 miliar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: PH Askani dan Abd Rahim Sebut Dakwaan JPU Keliru di Kasus HGU PTPN II Dalam dakwaan, Budi Pranoto disebut berperan dalam pengaturan harga, penyiapan perusahaan penyedia, hingga proses pengadaan Smartboard di dua daerah tersebut.
Untuk perkara di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat bernilai Rp49,9 miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar.
Jaksa mengungkapkan, Smartboard merek Viewsonic yang dibeli dari PT Galva Technologies seharga sekitar Rp30 juta per unit kemudian ditayangkan di katalog elektronik dengan harga mencapai Rp158 juta per unit.
"Terjadi selisih harga sekitar Rp128 juta per unit," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan pengondisian perusahaan penyedia melalui PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Ekaputra.
Dalam dakwaan disebut terdapat kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Selain itu, proses pemesanan proyek disebut dilakukan di luar kantor dinas, yakni di Café Langit Mimpi, Stabat dan Café Meulgoe Kupi Atjeh, Binjai.
Sementara dalam perkara terpisah di Kota Tebing Tinggi, Budi Pranoto kembali didakwa bersama Idham Khalid selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.
Pada proyek pengadaan papan tulis interaktif Tahun Anggaran 2024 itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi membeli 93 unit Smartboard dengan total anggaran Rp14,4 miliar.