BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Kamis (21/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan para saksi yang diperiksa terdiri dari 13 mahasiswa, satu dosen, dan satu pelapor. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa yang menyebabkan kerusakan besar di lingkungan kampus.
"Sebanyak 15 saksi telah kita mintai keterangan terkait kejadian terbakarnya gedung serta fasilitas lainnya di Fakultas Pertanian USK," ujar Kompol Dizha, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: ASN Biro Perekonomian Sumut Diciduk Terkait Vape Narkoba, Gubsu Minta Sanksi Tegas Selain keterangan saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya batu, kayu, pecahan kaca, kendaraan yang terbakar, serta benda yang diduga merupakan sisa bom molotov.
"Beberapa barang bukti sudah kita sita dari TKP untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Polisi juga tengah melakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti guna mengetahui sumber awal api yang membakar gedung fakultas, pos satpam, serta sejumlah kendaraan.
Dari hasil penyelidikan sementara, sebelum kebakaran terjadi sempat berlangsung keributan antar dua kelompok mahasiswa yang diduga berasal dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik.
Keributan tersebut disebut berlanjut hingga beberapa jam sebelum insiden kebakaran terjadi, yang kemudian berujung pada aksi saling serang dan perusakan fasilitas kampus.
Akibat kejadian tersebut, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil turut terbakar. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 miliar.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah," tegas Kompol Dizha.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang merusak fasilitas pendidikan tersebut.*
(dh)