MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, mengaku sejak awal menolak proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut, namun tetap dipaksa berjalan karena adanya tekanan dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Pernyataan itu disampaikan Saiful Abdi usai menjalani sidang perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026).
"Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdang Bedagai ke Langkat. Terus terang dari awal kami menolak kegiatan ini," ujar Saiful kepada wartawan.
Baca Juga: Dody Hanggodo Tegas soal Korupsi Rp16 M di Kementerian PU: Eselon I Tak Bisa Cuci Tangan Saiful menegaskan dirinya tidak menikmati aliran dana dari proyek tersebut dan berharap majelis hakim memberikan keadilan dalam perkara yang menjeratnya.
"Saya berharap bisa mendapatkan keadilan. Karena saya merasa tidak menikmati apa pun dari proyek ini," katanya.
Kuasa hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan disebut sebagai perkara pesanan.
"Publik harus tahu. Ini perkara setelan, perkara pesanan. Betul-betul didesain," kata Jonson.
Menurut Jonson, nama Faisal Hasrimy berulang kali muncul dalam surat dakwaan jaksa. Ia menyebut mantan Pj Bupati Langkat itu diduga ikut mengarahkan proyek hingga menentukan rekanan pelaksana.
"Di dalam dakwaan jaksa, ada sekitar 26 kali nama Faisal Hasrimy disebut. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, sampai mengarahkan proyek ini harus dijalankan," ujarnya.
Jonson juga mengungkap adanya dugaan tekanan dalam proses administrasi proyek. Bahkan, kata dia, kliennya sempat dijemput dini hari untuk menandatangani dokumen terkait proyek pengadaan smartboard tersebut.
"Tadi saya bacakan, jam 2 pagi dijemput untuk menandatangani. Ada apa ini?" katanya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak lain yang disebut dalam berkas perkara, termasuk sosok Bahrun Walidin alias Baron yang diduga diperkenalkan sebagai rekanan proyek.