Kapolda NTT: Pemecatan Ipda Rudy Soik Disebabkan Pelanggaran, Bukan Ungkap Mafia BBM

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 04:28 WIB

Warning: getimagesize(): SSL operation failed with code 1. OpenSSL Error messages: error:0A000438:SSL routines::tlsv1 alert internal error in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(): Failed to enable crypto in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/10/01jb8j009yf0p1zy7kcb88cxg7.jpg): Failed to open stream: operation failed in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA –Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Silitonga, memberikan klarifikasi mengenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Daniel menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena usaha Rudy dalam mengungkap mafia bahan bakar minyak (BBM), melainkan berdasarkan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukannya.

Daniel memaparkan bahwa kasus ini berawal dari penemuan Ipda Rudy dan tiga anggota Polri lainnya yang sedang berkaraoke pada jam dinas. “Ada informasi yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, sehingga bidang Propam melakukan Operasi Tertib (OOT) dan menemukan empat anggota Polri,” ujarnya.

Keempat anggota tersebut, termasuk Rudy, kemudian dihadapkan ke sidang etik. Mereka dikenakan sanksi berupa permohonan maaf kepada institusi, penempatan di lokasi khusus selama tujuh hari, dan demosi selama tiga tahun. Namun, Rudy menolak sanksi tersebut dan mengajukan banding.

“Saat sidang banding, menurut hakim, yang bersangkutan tidak kooperatif,” tambah Daniel. Ia juga menyebut bahwa Rudy secara sengaja berusaha menciptakan narasi bahwa pemecatannya berkaitan dengan pengungkapan mafia BBM.

Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak hanya mengajukan inisiatif untuk menangani mafia BBM, tetapi juga terlibat dalam sejumlah pelanggaran lainnya. “Ipda Rudy Soik sengaja membuat kondisi untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah dan seolah-olah Polda NTT memecatnya karena mafia BBM,” tegasnya.

Di antara pelanggaran yang disebutkan Daniel adalah tindakan Rudy yang memfitnah anggota Propam yang menangani perkara, dengan tuduhan bahwa mereka menerima uang dari mafia BBM. “Ini jelas merupakan pelanggaran etik yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Daniel juga mengungkapkan bahwa Rudy pernah meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, melainkan di Jakarta, yang dapat dibuktikan dengan tiket penerbangan. “Dia tidak masuk kantor berturut-turut selama tiga hari, dan ini menyulitkan penyelidikan yang sedang berlangsung,” lanjutnya.

Salah satu pelanggaran terakhir yang disebutkan Daniel adalah pemasangan police line di drum-drum kosong milik seorang warga. Warga tersebut mengaku dirugikan karena nama baiknya tercemar akibat tindakan Rudy.

Dengan mempertimbangkan semua pelanggaran yang dilakukan, Kapolda NTT menegaskan bahwa sanksi PTDH kepada Ipda Rudy Soik adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan prosedur. Ia membantah tuduhan Rudy bahwa pemecatannya berkaitan dengan pengungkapan mafia BBM dan memastikan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjaga integritas institusi.

Rudy Soik sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi terhadap dirinya dan keluarganya kepada Komnas HAM, yang menambah kompleksitas situasi ini. Polda NTT kini sedang menghadapi kritik atas penanganan kasus ini, sementara proses hukum dan administrasi terkait pelanggaran Rudy terus berlangsung.

Kejadian ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh kepolisian dalam menangani pelanggaran internal sekaligus menjaga kepercayaan publik. Sementara itu, harapan masyarakat adalah agar institusi kepolisian dapat bertindak transparan dan adil dalam setiap kasus yang terjadi.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Yaqut Klaim Tidak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Bisa Lewat Perantara

Hukum dan Kriminal

Sentimen Geopolitik dan Fiskal Tekan Rupiah, Kini Tersentuh Rp 16.971 per Dollar

Hukum dan Kriminal

Harga Emas Antam Terkoreksi, Kini Tersisa Rp2.992.000 per Gram

Hukum dan Kriminal

Kemacetan Parah di Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Alami Gangguan Kesehatan

Hukum dan Kriminal

Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas

Hukum dan Kriminal

Tiga Bupati di Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Peneliti Soroti Masalah Tata Kelola Pemerintahan