JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan putusan tersebut, hukuman lima tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap berlaku.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Ternyata KW! Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Nurhadi setelah dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Selain hukuman badan, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tak hanya itu, Nurhadi juga dibebankan uang pengganti senilai Rp137,1 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.*
(in/dh)