BANDUNG – Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Melalui ketentuan baru tersebut, aktivis dan pembela HAM yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dijamin tidak dapat dikriminalisasi melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, mengatakan pengaturan mengenai pembela HAM menjadi salah satu poin penting dalam revisi regulasi HAM yang tengah disiapkan pemerintah.
Baca Juga: RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM Menurut dia, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga rentan menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kriminalisasi.
"Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi," kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Novita menilai pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas advokasi HAM yang selama ini dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.
"Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ujarnya.
Dalam draf RUU HAM yang disusun pemerintah, ketentuan mengenai pembela HAM diatur secara khusus dalam Pasal 115 dan Pasal 116.
Pasal 115 menyebutkan bahwa pembela HAM yang menjalankan aktivitas pembelaan hak asasi manusia dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara itu, Pasal 116 mengatur hak pembela HAM untuk memperoleh perlindungan negara dalam menjalankan aktivitas advokasi, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari memberikan kuasa hukum, mendampingi korban, mewakili pihak tertentu dalam proses hukum, melakukan pembelaan, hingga tindakan hukum lainnya yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Novita, kehadiran pasal tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan negara dalam memandang aktivitas pembelaan HAM.