JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah periode 2022-2024.
Salah satu yang diperiksa penyidik ialah mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Askolani sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Kajari Medan Mengembang, Muncul Nama Korban Baru Penyidik mendalami kebijakan hingga regulasi yang berkaitan dengan tata niaga palm oil mill effluent (POME).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menanyakan sejumlah hal terkait mekanisme dan aturan ekspor komoditas sawit.
"Dalam pemeriksaan, ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME itu," kata Anang di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Selain meminta keterangan, penyidik juga meminta sejumlah dokumen dari Askolani untuk melengkapi proses penyidikan.
"Ada dokumentasi-dokumentasi yang diminta," ujar Anang.
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 11 tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Salah satu tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, yakni FJR.
Selain itu, tersangka lain berasal dari Kementerian Perindustrian dan sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor sawit dan ekspor komoditas turunan CPO.
Kejagung menduga para tersangka melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.