MEDAN – Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kian melebar.
Setelah kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni lebih dulu mengaku menjadi korban, kini muncul nama lain yang juga diduga mengalami hal serupa, yakni Didik Hariyadi Brand.
Nama Ridwan sebelumnya mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga: KPK Nilai Program MBG Belum Tepat Sasaran, Pengukuran Tak Selaras dengan Tujuan Atasi Stunting: Jangan Hanya Hitung Jumlah Penerima Saat itu, ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kupang. Dalam persidangan, Ridwan diduga meminta sejumlah uang kepada Roni, kontraktor yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, mengatakan Didik telah diperiksa oleh tim pengawas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada 19 Mei 2026, bersama kliennya.
"Kemarin tanggal 19 Mei 2026, Kejati melalui Aswas telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand," ujar Fransisco, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan itu, Didik yang juga berstatus terdakwa kasus korupsi rehabilitasi sekolah tahun 2022, mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada oknum jaksa berinisial RA yang diduga merujuk pada Ridwan Sujana Angsar.
Pemberian tersebut disebut dilakukan melalui ajudan dengan nilai sekitar Rp5 juta.
Selain itu, Didik juga mengaku pernah memberikan fasilitas berupa voucher di Malang senilai Rp6,7 juta serta voucher hotel di Bali dengan nilai yang tidak diingat secara pasti.
Menurut Fransisco, keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik yang dilaporkan tidak hanya dialami Roni, tetapi juga pihak lain.
"Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik," kata dia.
Selain pengakuan tersebut, Didik juga disebut mengakui adanya komunikasi dengan Roni terkait penggantian uang sekitar Rp25 juta.