JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 16 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DP selaku mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, serta AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Warga Penyidik menyebut DP diduga melakukan pemerasan, menerima suap, serta gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dan dua unit mobil mewah dari pihak BUMN karya dan swasta terkait sejumlah proyek.
Sementara itu, RS dan AS diduga bersama-sama merekayasa proyek fiktif dalam kegiatan anggaran belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada periode 2023–2024.
Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati DKI juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat di Kementerian PU pada April 2026 terkait pengembangan kasus ini.*
(d/dh)