MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut seorang anggota geng motor bernama Ragil Jawara dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga di Kecamatan Medan Tembung.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU Elvina Elisabeth Sianipar di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Hakim Soroti Fatalnya Sistem Keselamatan Ragil didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban David Martua Nainggolan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Mendengar tuntutan tersebut, Ragil yang masih berusia 18 tahun tampak tertunduk di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, kasus tersebut berawal dari ajakan tawuran antar kelompok geng motor di wilayah Medan Tembung yang kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Dalam peristiwa itu, korban diketahui ditikam di bagian perut hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap polisi di sebuah kos-kosan pada 15 Oktober 2025.
Saat ini, Ragil masih memiliki kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pada 4 Juni 2026.*
(dh)