MEDAN – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Biro Perekonomian Pemprov Sumatera Utara berinisial FIS ditangkap Polrestabes Medan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika melalui vape atau pod getar.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pihaknya sudah menerima informasi terkait penangkapan tersebut dan meminta agar proses hukum ditegakkan secara tegas.
"Di Sekda maupun BKD kita minta diberi sanksi tegas. Kalau perlu pemberhentian, kita berhentikan," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Gejolak Global Belum Reda, WFH ASN Tiap Jumat Diperpanjang 2 Bulan Bobby menegaskan, apabila FIS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana di atas dua tahun, maka Pemprov Sumut dapat langsung menjatuhkan sanksi pemecatan sesuai aturan ASN yang berlaku.
"Kalau hukuman di atas dua tahun bisa kita pecat," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi masih menunggu hasil proses penyidikan dari kepolisian sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan FIS di sebuah kos di kawasan Medan Baru. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan cartridge vape berisi narkotika yang disembunyikan dalam kemasan makanan.
Polisi masih mendalami jaringan serta asal barang tersebut untuk mengungkap pemasoknya.*
(tm/dh)