JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, pada Rabu (20/5/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar sejumlah pertanyaan terkait mekanisme serta keterlibatan asosiasi haji dan umrah.
"Penyidik mendalami upaya asosiasi atau PIHK dalam pengelolaan kuota haji tambahan," kata Budi, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara pihak asosiasi dengan pejabat Kemenag, termasuk saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama, terkait pembahasan kuota tambahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya. Dua tersangka lainnya berasal dari unsur penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri alur pengelolaan kuota serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.*
(oz/dh)