BANDA ACEH - Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram senilai Rp 1,45 miliar ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Operasi penindakan itu dilakukan pada Rabu (20/5/2026) hasil sinergi antara Bea Cukai Bandara, pihak Angkasa Pura Bandara SIM, Lanud Iskandar Muda, dan Polresta Banda Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen.
Baca Juga: Lima WNI Akui Bersalah dalam Kasus Perampokan Bersenjata di Malaysia, Terancam 20 Tahun Penjara "Tim melakukan operasi berbasis analisis risiko dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial KR," kata Rahmat kepada wartawan.
Rahmat menjelaskan, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 218 juta," ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita emas batangan dengan total nilai mencapai Rp 1,45 miliar sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul emas tersebut.
Rahmat menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara dari praktik penyelundupan.
Di akhir keterangannya, Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi ekspor dan impor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.*
(dh)