JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar praktik suap di sektor swasta masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya pengaturan terkait trading in influence atau pengaruh jabatan dalam aturan hukum antikorupsi di Indonesia.
Setyo mengatakan, masih ada sejumlah tindakan yang belum terakomodasi secara maksimal dalam regulasi tindak pidana korupsi saat ini. Karena itu, KPK berharap DPR dapat memasukkan poin tersebut dalam revisi UU Tipikor mendatang.
"Harapannya ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi, salah satunya soal trading in influence atau pengaruh jabatan, kemudian suap sektor swasta," ujar Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Kode Amplop ‘1’ untuk Dirjen Bea Cukai Terungkap, KPK Bicara Strategi Penyidikan Menurutnya, pengaturan soal suap sektor swasta sebenarnya sudah menjadi bagian dari amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Setyo menegaskan, usulan tersebut sudah disampaikan KPK kepada Kementerian Hukum dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah serta DPR.
"Dokumen usulan sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan nanti akan dikoordinasikan bersama," katanya.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai revisi dan harmonisasi aturan hukum penting dilakukan demi menciptakan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.
DPR juga tengah mengkaji sinkronisasi antara UU Tipikor dengan KUHP baru, khususnya terkait penghitungan kerugian negara yang kini memunculkan perdebatan antar lembaga penegak hukum.*
(d/dh)