MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, terkait kasus peredaran vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.
Polisi menyebut FIS merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan pada 19 Mei 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
"Kami mengamankan seorang oknum ASN Pemprov Sumut terkait dengan peredaran vape dengan kandungan narkoba," kata Rafli, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Rafli, tersangka merupakan warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bungkus vape yang diketahui mengandung etomidate.
"Dalam kasus ini, kami menyita satu bungkus vape narkoba yang kandungannya etomidate," ujar dia.
Setelah diamankan, FIS langsung dibawa ke kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di balik kasus tersebut.
"Tim kami masih bekerja. Kami masih mendalami keterangan pelaku, termasuk perannya dalam kasus ini apakah sebatas pengguna atau justru masuk dalam jaringan," kata Rafli.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran vape narkoba di Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir.