JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Jimmy Sutopo.
Pemusnahan dilakukan setelah hasil verifikasi ahli menyatakan seluruh barang tersebut tidak autentik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan pemusnahan diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) serta mencegah barang palsu beredar kembali di masyarakat.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan "Dari hasil penyitaan dan penelitian oleh ahli, 14 jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu," ujar Anang kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Anang, meski tergolong barang palsu, jam tangan itu tetap memiliki nilai jual cukup tinggi di pasaran.
Namun, nilainya jauh di bawah produk asli dari merek-merek premium dunia.
"Kalau yang asli bisa mencapai miliaran rupiah per unit. Yang palsu ini rata-rata sekitar Rp15 juta," katanya.
Jam tangan yang dimusnahkan berasal dari sejumlah merek ternama, antara lain Patek Philippe, Cartier, Audemars Piguet, Hublot, hingga Vacheron Constantin.
Anang menegaskan, langkah pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang sitaan perkara korupsi.
Ia menepis isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggelapan aset sitaan.
"Barang-barang ini sejak awal dititipkan di Pegadaian. Setelah dilakukan penelitian oleh pihak yang kompeten, dipastikan sebagai barang palsu dan kemudian dimusnahkan," tuturnya.
Sementara itu, BPA Kejaksaan RI juga mengungkap capaian lelang sejumlah aset mewah hasil sitaan perkara pidana. Beberapa kendaraan premium berhasil terjual dengan nilai miliaran rupiah.