MEDAN – Sidang perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, kembali mengungkap rangkaian fakta baru di persidangan.
Salah satu saksi mengaku pernah mendengar terdakwa utama, eks sopir hakim tersebut, menyampaikan niat membakar rumah korban, meski saat itu dianggap sebagai candaan.
Persidangan dengan terdakwa Fahrul Azis Siregar itu digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Kasus Akta Palsu di Medan, Kuasa Hukum Anna Sitepu Nilai Pasal 394 Tidak Tepat Jerat Kliennya Azis didakwa membakar rumah milik Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Sunggal, pada 4 November 2025, serta mencuri emas milik korban.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang disebut sebagai penadah emas curian, yakni Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang.
Keduanya diperiksa di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.
Oloan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Azis kerap datang ke kedainya dan beberapa kali mencurahkan kekesalan terhadap istri korban, Wina Falinda.
Ia menegaskan bahwa hubungan Azis dengan hakim Khamozaro selama ini terlihat baik, sementara persoalan lebih banyak berkaitan dengan istri korban.
"Azis sering datang ke rumah saya, kebetulan di rumah saya ada kedai kopi. Dia cerita soal kekesalannya. Pak Khamo orang baik, Azis cuma kesalnya sama ibu," ujar Oloan di persidangan.
Oloan juga mengaku pernah mendengar Azis menyampaikan rencana untuk membakar rumah korban. Namun, ia mengaku tidak menganggap serius ucapan tersebut.
"Sampai Azis pernah ngomong mau aku bakar saja rumah itu. Tapi saya anggap bercanda," katanya.
Selain itu, Oloan menyebut dirinya sudah lama mengenal Khamozaro Waruwu, bahkan pernah menjual tanah kepada hakim tersebut yang kemudian dibangun menjadi gereja.