MEDAN – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kembali menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjerat dirinya semestinya tidak masuk ranah pidana korupsi.
Djoko menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan perdata yang berkaitan dengan risiko usaha serta hubungan kontraktual antarperusahaan.
Hal itu disampaikan Djoko usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: RI Negosiasi Langsung dengan Perompak Somalia untuk Bebaskan 4 WNI di MT Honour 25 "Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis," ujar Djoko kepada wartawan.
Dalam persidangan tersebut, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang menurutnya berisi penjelasan mengenai metode perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan dalam proses penghitungan kerugian negara tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
"Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai bantahan jaksa belum menyentuh substansi perlawanan yang diajukan pihaknya. Ia tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata.
Menurutnya, perkara ini sudah pernah diuji dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya, yang menyatakan PT PASU telah dinyatakan pailit dan asetnya dikelola oleh kurator.
"Ini murni perkara perdata karena sudah ada putusan inkrah di PN Surabaya," ujarnya.
Pihak terdakwa juga menyoroti dasar tuduhan kerugian negara yang disebut mencapai USD 9 juta atau sekitar Rp141 miliar. Mereka menilai kasus tersebut lebih tepat dipahami sebagai kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum.
Meski demikian, JPU Kejati Sumut tetap pada dakwaannya bahwa perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy telah menyebabkan kewajiban tidak terpenuhi dan menimbulkan kerugian negara.