BANDUNG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penindakan tegas dengan menembak di tempat terhadap pelaku begal seperti yang sebelumnya disampaikan sejumlah aparat kepolisian di daerah.
Pigai menegaskan bahwa tindakan menembak pelaku kejahatan tanpa proses hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," ujar Pigai di Bandung, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Jalanan Dinilai Tak Lagi Aman, Sahroni Minta Polisi Bentuk Tim Pemburu Begal Menurutnya, setiap pelaku tindak pidana, termasuk kejahatan berat, harus tetap diproses secara hukum dan tidak boleh langsung dirampas hak hidupnya.
Pigai juga menyebut dalam prinsip hukum internasional, pelaku kejahatan seharusnya ditangkap dalam kondisi hidup agar bisa diproses serta dijadikan sumber informasi bagi aparat penegak hukum.
"Kalau bisa, orang yang melakukan kekerasan harus ditangkap. Dia adalah sumber informasi untuk mengungkap jaringan kejahatan," katanya.
Ia menilai, dukungan masyarakat terhadap tindakan tembak di tempat muncul karena kurangnya pemahaman terkait prinsip HAM.
"Negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap wajib menjamin keamanan masyarakat. Aparat diminta memperkuat pengamanan agar kasus kejahatan jalanan seperti begal dapat dicegah tanpa melanggar hukum.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan instruksi agar jajaran menindak tegas pelaku begal, termasuk dengan tindakan terukur di lapangan.*
(k/dh)