MEDAN – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026), para terdakwa menilai dakwaan JPU terkait kerugian negara sebesar Rp263 miliar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta disebut bersifat prematur.
Baca Juga: Pidato di DPR, Presiden Instruksikan Pembersihan Besar-besaran di Birokrasi Iman Subakti menegaskan proses permohonan hak atas tanah dalam proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut tidak ada perubahan HGU sebagaimana yang didakwakan jaksa.
"PT NDP sudah melaksanakan prosedur yang sah dalam proses permohonan hak maupun pemberian hak tersebut," ujarnya.
Ia juga membantah adanya kewajiban penyerahan lahan 20 persen sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurutnya, mekanisme yang dijalankan merupakan pemberian hak atas tanah negara sesuai regulasi yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Abdul Rahim Lubis dalam pledoinya menyoroti dampak pribadi dan sosial akibat status hukum yang disandangnya. Ia mengaku khawatir terhadap hak pensiun dan dampak psikologis terhadap keluarganya.
Terdakwa lain, Askani, juga mengaku merasa dikriminalisasi karena penetapan tersangka dilakukan setelah dua kali diperiksa sebagai saksi. Ia menegaskan seluruh proses penerbitan HGB dilakukan sesuai tugas administrasi pertanahan.
Sedangkan Irwan Perangin-angin tampak emosional saat membacakan pledoi. Ia mengaku karier puluhan tahunnya hancur akibat kasus ini dan menegaskan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Penasihat hukum para terdakwa juga meminta majelis hakim membebaskan klien mereka. Mereka menilai dakwaan JPU keliru karena menyamakan proses pemberian hak dengan perubahan hak, sehingga dianggap tidak tepat diterapkan dalam perkara ini.
Kuasa hukum menyebut perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi, sehingga unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.*
(dh)