JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat personel TNI dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi ditunda hingga 3 Juni 2026 mendatang.
Penundaan tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang pemeriksaan ahli yang digelar Rabu (20/5/2026).
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada oditur militer dan penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli tambahan sebelum agenda tuntutan dibacakan.
Baca Juga: TAUD Laporkan Hakim ke MA atas Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras KontraS, Ini Respons Pengadilan Militer Jakarta "Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026," ujar Fredy dalam persidangan.
Awalnya, agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, sidang berubah menjadi pemeriksaan ahli yang dihadirkan oditur militer.
Dua ahli yang diperiksa dalam sidang tersebut yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha yang menangani Andrie Yunus di RSCM.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam dakwaan, keempat personel TNI tersebut disebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberi efek jera karena dianggap melecehkan institusi TNI.
Tindakan tersebut disebut berkaitan dengan aksi Andrie saat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, hingga gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, para terdakwa juga disebut tersinggung atas berbagai kritik dan narasi antimiliterisme yang disampaikan Andrie terhadap institusi TNI.
Majelis menilai tindakan penyiraman air keras yang direncanakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI karena mengakibatkan luka serius terhadap korban.
Atas kasus tersebut, para terdakwa dijerat pasal penganiayaan berat dalam KUHP Nasional dengan ancaman pidana berat.*